.jpg)
Yth. PPS
Semangat Pagi,
- Hadir pada kegiatan :
- Panwascam Nusawungu
- PPK kecamatan Nusawungu
- PPS Desa karangtawang
- PKD Desa Karangtawang
- Kepala Desa Dan Perangkat Desa Karangtawang
- Babinsa Desa Karangtawang
- Babinkantibmas Desa Karangtawang
- Petugas Pantarlih Desa Karangtawang
- Perwakilan Pengurus Parpol
KEGIATAN
- Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.00WIB s/d selesai di Aula Kantor Desa Karangtawang
- Peserta rapat pleno terbuka adalah sebagai berikut :
- Panwaslu Desa
- Perwakilan peserta Pemilu tingkat Desa Karangtawang
- Perangkat Pemerintahan Desa Karangtawang
- Perwakilan masing-masing Partai Politik Desa adalah sebanyak 1 orang
- Peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP yang telah datang, agar mengisi daftar hadir.
- Pimpinan rapat Pleno akan menanyakan kepada PKD dan Perwakilan Parpol apakah ada masukan dan tanggapan, setelah PPS membacakan hasil setiap masing-masing TPS dari formulir model A.Rekap PPS.
- Dalam rapat pleno terbuka Pengawas Desa dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Desa dan atau peserta rapat lainnya dapat memberikan masukan dengan terlebih dahulu menyebutkan nama diri dan nama partai yg diwakili (bagi perwakilan parpol), dan harus melalui Pimpinan Rapat.
- Masukan dari Pengawas Desa dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Desa dan atau peserta rapat lainnya harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, NIK, tanggal lahir Pemilih, dan Nomor/Alamat lokasi TPS, dan PPS menindaklanjuti masukan tersebut apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
- Peserta rapat tidak di perkenankan interupsi selama PPS membacakan formulir model A. Rekap PPS Perubahan Pemilih berlangsung
- Ketua dan Anggota PPS menandatangani Berita Acara dan formulir model A. Rekap PPS.
- PPS menyampaikan Salinan Berita Acara dan formulir model A.Rekap PPS kepada PPK, Pengawas Desa, Perwakilan Partai Politik, dan Perangkat Desa.
- PPS wajib menjaga data hasil pemuktahiran yang berisi data pribadi
- Seluruh peserta rapat pleno terbuka wajib menjaga ketertiban dan kelancaran rapat pleno. Apabila ada peserta rapat yang sengaja membuat gangguan ketertiban atau mengganggu jalannya rapat pleno, Pemimpin Rapat Pleno berhak memberikan teguran dan/atau memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat pleno. Tata tertib ini berlaku sama bagi seluruh peserta rapat pleno yang hadir.
Adapun jumlah DPSHP Akhir Desa Karangtawang pemilu 2024 sebagai Berikut:
JUMLAH TPS = 19 TPS
PEMILIH AKTIF = 5.406 PEMILIH
PEMILIH BARU = 0
PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT = 8
PERBAIKAN DATA PEMILIH = 2
PEMILIH POTENSIAL NON KTP-EL = 176
Kirim Komentar