Desa Karangtawang

Kec. Nusawungu
Kab. Cilacap - Jawa Tengah

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA KARANGTAWANG KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH

Artikel

Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir Desa Karangtawang Pemilu 2024

NUR KHOLIS

02 Juni 2023

148 Kali dibuka

Yth. PPS
Semangat Pagi,

  1. Hadir pada kegiatan :
  2. Panwascam Nusawungu
  3. PPK kecamatan Nusawungu 
  4. PPS Desa karangtawang 
  5. PKD Desa Karangtawang 
  6. Kepala Desa Dan Perangkat Desa Karangtawang
  7. Babinsa Desa Karangtawang
  8. Babinkantibmas Desa Karangtawang 
  9. Petugas Pantarlih Desa Karangtawang
  10. Perwakilan Pengurus Parpol 

KEGIATAN

  1. Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.00WIB s/d selesai di Aula Kantor Desa Karangtawang
  2. Peserta rapat pleno terbuka adalah sebagai berikut :
  3. Panwaslu Desa
  4. Perwakilan peserta Pemilu tingkat Desa Karangtawang
  5. Perangkat Pemerintahan Desa Karangtawang
  6. Perwakilan masing-masing Partai Politik Desa adalah sebanyak 1 orang
  7. Peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP yang telah datang, agar mengisi daftar hadir.
  8. Pimpinan rapat Pleno akan menanyakan kepada PKD dan Perwakilan Parpol apakah ada masukan dan tanggapan, setelah PPS membacakan hasil setiap masing-masing TPS dari formulir model A.Rekap PPS.
  9. Dalam rapat pleno terbuka Pengawas Desa dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Desa dan atau peserta rapat lainnya dapat memberikan masukan dengan terlebih dahulu menyebutkan nama diri dan nama partai yg diwakili (bagi perwakilan parpol), dan harus melalui Pimpinan Rapat.
  10. Masukan dari Pengawas Desa dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Desa dan atau peserta rapat lainnya harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, NIK, tanggal lahir Pemilih, dan Nomor/Alamat lokasi TPS, dan  PPS menindaklanjuti masukan tersebut apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
  11. Peserta rapat tidak di perkenankan interupsi selama PPS membacakan formulir model A. Rekap PPS Perubahan Pemilih berlangsung
  12. Ketua dan Anggota PPS menandatangani Berita Acara dan formulir model A. Rekap PPS.
  13. PPS menyampaikan Salinan Berita Acara dan formulir model A.Rekap PPS kepada PPK, Pengawas  Desa, Perwakilan Partai Politik, dan Perangkat  Desa.
  14. PPS wajib menjaga data hasil pemuktahiran yang berisi data pribadi
  15. Seluruh peserta rapat pleno terbuka wajib menjaga ketertiban dan kelancaran rapat pleno. Apabila ada peserta rapat yang sengaja membuat gangguan ketertiban atau mengganggu jalannya rapat pleno, Pemimpin Rapat Pleno berhak memberikan teguran dan/atau memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat pleno. Tata tertib ini berlaku sama bagi seluruh peserta rapat pleno yang hadir.

Adapun jumlah DPSHP Akhir Desa Karangtawang pemilu 2024 sebagai Berikut:

JUMLAH TPS                                           = 19 TPS

PEMILIH AKTIF                                        = 5.406 PEMILIH

PEMILIH BARU                                        = 0

PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT    = 8

PERBAIKAN DATA PEMILIH                    = 2

PEMILIH POTENSIAL NON KTP-EL       = 176

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUTARNO

Sekretaris Desa

NUR KHOLIS

Kaur Umum Dan Perencanaan Desa

NIKO DARYANTO

Kaur Keuangan Desa

ADI SUSILO

Kasi Pemerintahan Desa

SUTARYO

Kasi Kesejahteraan Desa

SRI WAHYUNI

Kasi Pelayanan Desa

SARMAN

Kadus I Karangtawang

NYAMIN

Kadus II Karangmangu

YUDO PRAYITNO

Kadus III Ampel

WAGIMAN

Kadus IV Tawangagung

MUSTOFA

Kadus V Sumberjaya

LASIMUN

Kadus VI Manggissari

MUJI SUWARNINGSIH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangtawang

Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.167.309.483,00Rp 3.053.158.654,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.062.309.483,00Rp 2.998.158.654,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 55.000.000,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 378.000.000,00Rp 378.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 83.700.000,00Rp 98.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 159.020.292,00Rp 151.164.940,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.486.358.000,00Rp 1.486.358.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 102.885.000,00Rp 99.375.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 557.957.500,00Rp 570.326.999,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 50.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 295.101.376,00Rp 215.146.400,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.290.000,00Rp 3.290.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 997.315,00Rp 997.315,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.338.074.315,00Rp 1.361.733.814,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.987.168,00Rp 1.015.176.840,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 242.492.000,00Rp 242.492.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 318.460.000,00Rp 318.460.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.296.000,00Rp 60.296.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.693268701762128
Longitude:109.32623300053547

Desa Karangtawang, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa